close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantono (tengah), merilis penangkapan kembali eks napi asimilasi karena terlibat pencurian sepeda motor di Mapolres Tulungagung, Jatim, Rabu (22/4/2020). Foto Antara/Destyan Sujarwoko
icon caption
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantono (tengah), merilis penangkapan kembali eks napi asimilasi karena terlibat pencurian sepeda motor di Mapolres Tulungagung, Jatim, Rabu (22/4/2020). Foto Antara/Destyan Sujarwoko
Politik
Senin, 27 April 2020 13:10

Kebijakan asimilasi napi digugat, DPR: Memang menimbulkan keresahan

Langkah Kemenkumham itu dianggap tanpa didasari pertimbangan dan seleksi ketat.
swipe

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, mengapresiasi sikap tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menggugat kebijakan asimilasi dan integrasi 30.000-an narapidana dan anak di tengah pandemi coronavirus anyar (Covid-19). Sebab, langkah pemerintah itu menimbulkan keresahan masyarakat.

"Saya menghargai langkah hukum yang dilakukan beberapa LSM, mengajukan gugatan atas kebijakan asimilasi kepada para narapidana, yang memang menimbulkan keresahan dan melakukan tindak pidana di tengah-tengah masyarakat," katanya saat dihubungi, Senin (27/4).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berpandangan, kebijakan tersebut tanpa didasari pertimbangan dan seleksi ketat sejak awal. Baginya, cenderung berdampak ke arah transaksional belaka.

Dirinya pun meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengoreksi kebijakan itu dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan di tengah gejolak ekonomi seperti sekarang.

"Karenanya, gugatan tersebut patut dihargai dan dihormati sebagai hak warga masyarakat manakala merasa dirugikan dari kebijakan tersebut," tegas dia.

Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen (MAKI), serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) menggugat kebijakan asimilasi-integrasi napi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (23/4). Pertimbangannya, sebagian eks warga binaan yang dibebaskan kembali berulah dan meresahkan publik.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan