Kemendikbudristek bantah legalkan zina

Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan zina.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim/Foto Antara Dhemas Reviyanto

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) klaim bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditetapkan 31 Agustus 2021 mendapat sambutan positif. Ini disampaikan Kemendikbudristek menepis anggapan bahwa Permen tersebut melegalkan zina.

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” ujar Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam dalam keterangan tertulis Kemendikbud Ristek, di Jakarta, Senin (8/11).

Permendikbudristek PPKS tersebut, lanjut Nizam, detail mengatur langkah-langkah penting di perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Bahkan, bebernya, bisa membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.

"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbud Ristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” ucap Nizam.

Pimpinan perguruan tinggi, urai Nizam, bisa memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual untuk dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.