close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim/Foto Antara Dhemas Reviyanto
icon caption
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim/Foto Antara Dhemas Reviyanto
Politik
Senin, 08 November 2021 15:51

Kemendikbudristek bantah legalkan zina

Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan zina.
swipe

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) klaim bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditetapkan 31 Agustus 2021 mendapat sambutan positif. Ini disampaikan Kemendikbudristek menepis anggapan bahwa Permen tersebut melegalkan zina.

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” ujar Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam dalam keterangan tertulis Kemendikbud Ristek, di Jakarta, Senin (8/11).

Permendikbudristek PPKS tersebut, lanjut Nizam, detail mengatur langkah-langkah penting di perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Bahkan, bebernya, bisa membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.

"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbud Ristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” ucap Nizam.

Pimpinan perguruan tinggi, urai Nizam, bisa memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual untuk dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.

Nizam memastikan tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinahan. Sebaliknya, beber Nizam, kehadiran Permen sebagai jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan.

"Tajuk diawal Permendikbud Ristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” ungkapnya.

Fokus Permen PPKS, jelas Nizam, untuk pencegahan dan penindakan  atas kekerasan seksual. "Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam Permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” ungkapnya.

Kemendikbudristek, jelasnya, wajib memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi tri dharma perguruan tinggi dan menempuh pendidikan tingginya dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Permendikbudristek tersebut mengadopsi draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Permen itu sempat ditolak masyarakat luas di ranah DPR periode 2014-2019 lalu.

Menurutnya, dasar hukum dari terbitnya aturan tersebut juga tidak jelas, karena  undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada. Padahal, lanjut Guspardi, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini masih membahas tentang  RUU TPKS, sehingga dinilai melangkahi undang-undang serta tidak memiliki cantolan yuridis yang jelas dan spesifik.

“Jadi, apa  dasar hukum yang menjadi landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut,” jelas Guspardi dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, betapa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan alias suka sama suka. Begitu pula bermunculannya perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang kian merebak di masyarakat.

“Oleh karena bermasalah dari segi yuridis maupun filosofis, beleid  yang ditandatangani Mas Menteri  Nadiem pada 31 Agustus 2021 itu sebaiknya dicabut dan dibatalkan karena berpotensi menjadi masalah dan memantik polemik di tengah masyarakat dalam implementasinya kedepan,” pungkas politikus PAN tersebut.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan