Presiden Prabowo Subianto mengusulkan abolisi kepada terpidana kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong.
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan abolisi kepada terpidana kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Seluruh fraksi di DPR, ujar Dasco, sudah menyetujui usulan abolisi dari Prabowo untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Selain Hasto, amnesti juga diberikan untuk 1.116 orang yang telah berstatus terpidana dalam berbagai kasus.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Abolisi merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang, sedangkan amnesti merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan. Dengan pemberian abolisi dan amnesti, Tom dan Hasto kemungkinan akan segera menghirup udara bebas.