Tingkat kepuasan orang muda terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia berada pada level rendah. Mayoritas responden memberikan penilaian rendah, yakni 38% memberi skor 1 (sangat tidak puas) dan 47,2% skor 2 (tidak puas). Selain isu sipil dan politik (sipol), orang muda juga menyimpan keresahan terhadap pemenuhan HAM di bidang ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
Dalam survei terbaru INFID, 82,4% orang muda secara konsisten memandang pendidikan dan pekerjaan layak sebagai isu HAM paling mendesak. Disusul kebebasan berekspresi (60,2%), akses kesehatan dan kesejahteraan (49,1%), serta kesetaraan gender dan non-diskriminasi (40,7%).
Hasil ini terungkap dalam survei berjudul “Generasi Emas ‘Dibuat’ Cemas: Persepsi Orang Muda terhadap HAM dan Retaknya Kepercayaan pada Negara” yang didiseminasikan pada Jumat, 24 April 2026. Survei kuantitatif ini dilakukan melalui kuesioner daring terhadap 108 responden usia 16–35 tahun pada 24 November–1 Desember 2025.
Analisis menggunakan statistik deskriptif berbasis skala Likert 1 (sangat rendah) hingga 4 (sangat tinggi), dengan pendekatan interseksional (gender, pekerjaan, wilayah), serta dilengkapi pertanyaan terbuka dan studi pustaka.
Temuan ini sejalan dengan catatan INFID terhadap data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2026. Meski tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun menjadi 4,74%, sebanyak 57,70% pekerja masih berada di sektor informal, dan 12,88% merupakan pekerja keluarga tidak dibayar.
Sebanyak 32,06% penduduk bekerja (47,42 juta orang) masih tergolong pekerja tidak penuh waktu, terdiri dari pekerja paruh waktu (24,24%) dan setengah pengangguran (7,81%).
“Artinya, satu dari tiga pekerja Indonesia belum bekerja penuh, dan sebagian besar masih berada di sektor informal dengan perlindungan sosial minim,” ujar Abdul Waidl, Program Manager INFID.
Dalam aspek akses pendidikan, 28,7% responden memberi skor 1 (sangat kurang) dan 46,3% skor 2 (kurang). Sementara 21,3% memberi skor 3 (baik) dan hanya 3,7% skor 4 (sangat baik).
Responden pelajar/mahasiswa cenderung memberi penilaian rendah, menunjukkan persepsi bahwa hak atas pendidikan belum terpenuhi secara optimal.
Temuan ini diperkuat jawaban terbuka, seperti praktik “beli kursi” dan layanan publik yang lebih berpihak pada kelompok mampu, sehingga hak dasar bergeser menjadi privilese. Isu gender juga muncul, dengan masih adanya stigma yang membatasi akses perempuan ke pendidikan tinggi.
“Hasil survei ini menjadi catatan penting. Kemendikdasmen terbuka terhadap kritik dan masukan untuk perbaikan kebijakan,” ujar Khelmy K. Pribadi, Tenaga Ahli Wamen Dikdasmen RI.
Mayoritas responden juga menilai rendah sistem hukum dan institusi publik. Sebanyak 88,9% menunjukkan skeptisisme terhadap tindak lanjut laporan pelanggaran HAM: 50,9% memberi skor 1 dan 38% skor 2. Hanya 11,1% yang percaya laporan akan ditindaklanjuti, dan tidak ada yang memberi skor 4.
Dalam jawaban terbuka, responden menyoroti kasus kekerasan seksual yang kerap terhambat birokrasi.
Kekhawatiran terhadap kebebasan berekspresi juga tinggi. Sebanyak 85,1% responden menilai pemerintah belum menyediakan ruang aman untuk menyampaikan pendapat tanpa intimidasi. Sebanyak 44,4% memberi skor 1 dan 40,7% skor 2.
Sebaliknya, hanya 13,9% yang menilai cukup dan 0,9% sangat cukup.
“Kami mahasiswa sangat relate dengan survei ini. Setelah diskusi, kami saling mengingatkan untuk berhati-hati di jalan,” ujar Akbar Syah dari LPM ASPIRASI UPN Veteran Jakarta.
“Apa yang terjadi pada sejumlah kasus menunjukkan kebebasan berekspresi berada dalam kondisi darurat,” kata Tuani Sondang dari LBH APIK Jakarta.
Ruang pelibatan orang muda dalam kebijakan juga terbatas. Sebanyak 37% pernah terlibat namun suaranya diabaikan, 32% hanya dilibatkan pasif, dan 20,4% belum pernah terlibat sama sekali. Hanya 10,2% yang merasa mendapat ruang partisipasi memadai.
Temuan ini juga berdampak psikologis. Label seperti “Agen Perubahan” atau “Generasi Emas” dianggap beban simbolik. Sebanyak 50,9% menilai label tersebut hanya retorika, 52,8% sebagai istilah politik/marketing, dan 13% sebagai tekanan berlebih. Hanya 16,7% yang merasa label itu memberdayakan.
“Romantisme peran orang muda belum sejalan dengan dukungan struktural nyata. Pemerintah perlu membuktikan komitmennya dengan kebijakan konkret,” tegas Syafira Khairani, Network & Advocacy Lead INFID.
INFID mendorong “Mandatory Youth Consultation” di DPR/DPRD dan kementerian terkait, jaminan kebebasan berekspresi (termasuk ruang digital), peningkatan akses layanan publik, literasi HAM, serta audit independen penegakan hukum.