PAN: Kepala otorita IKN boleh dari menteri asal tidak merangkap

PAN menyatakan tidak sepakat apabila kepala otorita IKN merangkap jabatan.

Anggota Komisi II DRP dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. Foto: dpr/go.id/MAN

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan, tidak sepakat apabila terdapat petinggi negara yang merangkap jabatan sebagai kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN).  Apalagi, kata dia, petinggi negara itu merangkap sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, jabatan kepala otorita IKN memang pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden.

"Tetapi tidak bisa di maknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN," ujar Guspardi dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Pasal 4 Undang-Undang IKN menyebutkan, otorita merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara. Politikus PPP, Achmad Baidowi berpendapat, pasal tersebut membolehkan kepala otorita dijabat oleh menteri.

Berbeda dengan Baidowi, Guspardi menegaskan, jika seandainya presiden kemudian menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi sebagai kepala otorita, hal itu diperbolehkan. Namun, begitu pejabat atau menteri yang ditunjuk, maka tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Sehingga, kata dia, pejabat tersebut harus terlebih dahulu  mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru untuk memimpin pembangunan IKN.