Jelang putusan presidential threshold, Ketua DPD: Saya yakin hakim taat beragama

Pemohon gugatan ialah Gatot Nurmantyo, Ferry Joko Yuliantono, Fahira Idris dan lain sebagainya.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Istimewa

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan gugatan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% pada Kamis (24/2) besok. Pemohon gugatan ialah Gatot Nurmantyo, Ferry Joko Yuliantono, Fahira Idris dan lain sebagainya.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti meyakini putusan hakim MK besok murni sebagai putusan hukum. Dia berharap, dalam putusannya, hakim berpijak pada keadilan dan tidak diintervensi oleh kekuasaan manapun.

"Saya percaya hakim MK pasti orang-orang yang beragama dan taat sehingga tidak dapat diintervensi oleh oligarki yang ingin mempertahankan adanya PT (presidential threshold). Dan hakim MK pasti juga melihat banyaknya antrean penggugat dalam perkara ini karena bukan hanya enam pihak, tapi masih banyak di belakang dan yang baru akan daftar," ujar LaNyalla dalam keterangannya, Rabu (23/2).

Sebagai informasi, sidang putusan uji materi PT akan digelar atas perkara Nomor 70/PUU-XIX/2021 dengan agenda Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Dalam gugatannya, Gatot meminta supaya MK menghapus ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).