sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jelang putusan presidential threshold, Ketua DPD: Saya yakin hakim taat beragama

Pemohon gugatan ialah Gatot Nurmantyo, Ferry Joko Yuliantono, Fahira Idris dan lain sebagainya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 23 Feb 2022 16:21 WIB
Jelang putusan presidential threshold, Ketua DPD: Saya yakin hakim taat beragama

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan gugatan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% pada Kamis (24/2) besok. Pemohon gugatan ialah Gatot Nurmantyo, Ferry Joko Yuliantono, Fahira Idris dan lain sebagainya.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti meyakini putusan hakim MK besok murni sebagai putusan hukum. Dia berharap, dalam putusannya, hakim berpijak pada keadilan dan tidak diintervensi oleh kekuasaan manapun.

"Saya percaya hakim MK pasti orang-orang yang beragama dan taat sehingga tidak dapat diintervensi oleh oligarki yang ingin mempertahankan adanya PT (presidential threshold). Dan hakim MK pasti juga melihat banyaknya antrean penggugat dalam perkara ini karena bukan hanya enam pihak, tapi masih banyak di belakang dan yang baru akan daftar," ujar LaNyalla dalam keterangannya, Rabu (23/2).

Sebagai informasi, sidang putusan uji materi PT akan digelar atas perkara Nomor 70/PUU-XIX/2021 dengan agenda Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Dalam gugatannya, Gatot meminta supaya MK menghapus ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Pasal itu menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Menurut Gatot, Pasal 222 UU Nomor 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945. Selain Gatot, pada hari yang sama MK juga akan memutus beberapa perkara dari pihak lainnya seperti Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono. 

Lebih lanjut, La Nyalla mengaku sebagai salah satu tokoh politik yang mendorong penghapusan PT. Menurutnya, rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak menginginkan adanya ambang batas pencalonan yang membatasi kemunculan putra-putri terbaik bangsa. 

Sponsored

"Tetapi tugas kita memang ikhtiar dan berdoa. Karena Allah SWT tidak akan mengubah nasib suatu kaum, apabila kaum tersebut tidak memiliki keinginan untuk berubah. Dan selain ikhtiar, Allah SWT juga meminta kita untuk berdoa kepada-Nya dengan kesungguhan," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid