KIPP sebut kinerja KPU lamban buat aturan iklan kampanye

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan lamban dalam membuat aturan iklan kampanye Pipres.

Perwakilan partai politik menandatangani spanduk saat Deklarasi Kampanya Pemilu damai di Tegal, Jawa Tengah, Senin (1/10)./AntaraFoto

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan lamban dalam membuat aturan iklan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Padahal, masa kampanye untuk dua kandidat calon Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi sudah dimulai sejak Minggu, (23/09). 

"Jelas bahwa KPU lamban jika sampai saat ini, (kampanye telah berjalan) sudah hampir sebulan belum ada Peraturan KPU kampanye," kata Sekjen KIPP Kaka Suminta yang dihubungi Alinea.id, Jumat, (19/10).

Lambannya kinerja lembaga penyelenggara negara tersebut karena dari pembukaan masa kampanye, sampai kini belum ada aturan kampanye beriklan di media massa. Sementara, iklan kampanye dinilai menjadi media signifikan mendulang suara para pemilih.

Dia pun menuding, KPU telah melanggar kesepakatan undang-undang ketika melaksanakan deklarasi kampanye damai. Oleh karena itu, komisioner KPU bisa dianggap telah lalai dan bisa diadukan ke DKPP.

"KPU bisa diadukan ke DKPP karena lalai melaksanakan tugas tugasnya," jelasnya.