sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KIPP sebut kinerja KPU lamban buat aturan iklan kampanye

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan lamban dalam membuat aturan iklan kampanye Pipres.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 19 Okt 2018 18:44 WIB
KIPP sebut kinerja KPU lamban buat aturan iklan kampanye

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan lamban dalam membuat aturan iklan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Padahal, masa kampanye untuk dua kandidat calon Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi sudah dimulai sejak Minggu, (23/09). 

"Jelas bahwa KPU lamban jika sampai saat ini, (kampanye telah berjalan) sudah hampir sebulan belum ada Peraturan KPU kampanye," kata Sekjen KIPP Kaka Suminta yang dihubungi Alinea.id, Jumat, (19/10).

Lambannya kinerja lembaga penyelenggara negara tersebut karena dari pembukaan masa kampanye, sampai kini belum ada aturan kampanye beriklan di media massa. Sementara, iklan kampanye dinilai menjadi media signifikan mendulang suara para pemilih.

Dia pun menuding, KPU telah melanggar kesepakatan undang-undang ketika melaksanakan deklarasi kampanye damai. Oleh karena itu, komisioner KPU bisa dianggap telah lalai dan bisa diadukan ke DKPP.

"KPU bisa diadukan ke DKPP karena lalai melaksanakan tugas tugasnya," jelasnya. 

Meskipun belum ada aturan dalam PKPU,  Kaka menjelaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap harus menindak tegas dugaan pelanggaraan kampanye yang terjadi. 

Kritikus pemilu tersebut menguatkan asumsinya dengan menggunakan dalil regulasi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang. 

Maka, bila ada iklan kampanye di media masa sebelum waktunya adalah sebuah bentuk pelanggaran dan langsung bisa ditertibkan. 

Sponsored

"Bawaslu perlu menindaklanjuti ini. Baik ada laporan maupun tidak. Jadi bukan berarti tak ada landasan hukum," ujar Kaka menjelaskan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah mengomentari iklan TKN Jokowi-Maruf di media massa terdapat citra diri di didalamnya.  Namun, Wahyu saat itu mengaku Peraturan KPU tentang iklan kampanye Pilpres, baru sebatas menjadi kesepakatan di gugus tugas, tetapi belum diatur dalam Peraturan KPU. 

Kisruh tersebut dimulai dari iklan milik Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf telah memasang iklan nomor rekening dana sumbangan kampanye di media massa nasional. Iklan dari tim sukses Jokowi-Maruf menampilkan nomor urut dan foto profil pasangan calon. Hal itu, dianggap sebagai menampilkan citra diri.

Berita Lainnya
×
tekid