Komisi II DPR sepakat tak lanjutkan bahas RUU Pemilu

Komisi II akan menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan DPR.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat/Foto Dok DPR RI

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu. Kesepakatan diambil dalam rapat pimpinan kelompok fraksi (Kapoksi) Komisi II.

"Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

Pimpinan Komisi II, jelas Doli, selanjutnya akan menyampaikan keputusan ini kepada Pimpinan DPR dan nanti akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Bamus akan memutuskannya seperti apa. Kan pandangan resmi dari fraksi masing masing di DPR kemudian diserahkan di Baleg," bebernya.

"Kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas seperti itu," lanjutnya.