sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi II DPR sepakat tak lanjutkan bahas RUU Pemilu

Komisi II akan menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan DPR.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 10 Feb 2021 18:09 WIB
Komisi II DPR sepakat tak lanjutkan bahas RUU Pemilu

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu. Kesepakatan diambil dalam rapat pimpinan kelompok fraksi (Kapoksi) Komisi II.

"Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

Pimpinan Komisi II, jelas Doli, selanjutnya akan menyampaikan keputusan ini kepada Pimpinan DPR dan nanti akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Bamus akan memutuskannya seperti apa. Kan pandangan resmi dari fraksi masing masing di DPR kemudian diserahkan di Baleg," bebernya.

"Kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas seperti itu," lanjutnya.

Terkait wacana Revisi UU Pemilu didrop dari daftar Prolegnas Prioritas DPR 2021, Doli menyebut keputusan ada di Baleg DPR.

Nantinya, jelas Doli, kalau ada salah satu fraksi tidak sepakat, maka tidak akan terjadi pembahasan dan tidak terbentuk sebuah undang-undang.

"Kalau ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya kira itu (RUU Pemilu) harus dibicarakan ulang," pungkasnya.

Sponsored

RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR RI dan sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Meski demikian, tak seluruh fraksi setuju RUU itu dibahas.

Sejumlah parpol di antaranya PAN, PDI-P, Golkar, PPP, Gerindra, dan PKB yang notabene parpol koalisi pemerintah merasa pembahasan RUU Pemilu belum dapat dilakukan. Sebaliknya, PKS, Demokrat, setuju UU Pemilu direvisi.

Sementara NasDem, awalnya tegas mendukung pelakanaan revisi. Namun teranyar, Ketua Umum Surya Paloh mengultimatum jajarannya untuk menolak RUU Pemilu.

Pemerintah melaui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menyatakan menolak rencana revisi UU Pemilu dan ingin tetap menggunakan UU Pemilu yang sudah ada. Alasannya, UU yang ada belum dilaksanakan.

"Tidak tepat jika belum dilaksanakan sudah direvisi. Mestinya dilaksanakan dulu kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Berita Lainnya
×
tekid