Komisi IX DPR minta BPOM lebih terbuka terkait gagal ginjal akut

Peranan BPOM dalam penanganan kasus gagal ginjal akut sangat dibutuhkan. BPOM satu-satunya yang memberi izin edar obat di pasar.

Diskusi terkait kasus gagal ginjal akut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2). Alinea.id/Gempita Sutya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayanti, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan keterbukaan komunikasi kepada publik. Terlebih, di tengah situasi saat ini usai dilaporkan ada dua kasus baru gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang diduga disebabkan oleh konsumsi obat sirop.

Pasalnya, kata Kurniasih, BPOM merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk memberikan izin edar terhadap produk obat-obatan yang ada di pasaran.

"Saya sangat berharap sekali, pada situasi seperti ini, keterbukaan komunikasi dan informasi dari BPOM harus lebih ditingkatkan. Ini kan sudah era keterbukaan," kata Kurniasih dalam diskusi terkait kasus gagal ginjal akut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).

Disampaikan Kurniasih, tugas BPOM sebagai lembaga pengawasan obat dan makanan tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017. Adapun obat dan makanan yang dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

"Artinya, semua zat yang akan dimasukkan ke dalam produk makanan, minuman, dan obat itu semua melalui BPOM. Artinya kita banyak berharap memang terhadap lembaga ini, karena pengawasannya ada di sini," ujar dia.