"Kita melihatnya dari sisi bahwa ini ada daftar isian yang berisi pasal demi pasal. Nah, pasal demi pasal itulah kemudian dikaji."
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai dapat melemahkan lembaga antirasuah itu. Setyo mengatakan, KPK saat ini masih mempelajari pasal-pasal dalam RKUHAP dan telah menyampaikan sejumlah catatan resmi.
“Kita ini kan pelaksana. Penegak hukum yang lain juga pelaksana. Kita melihatnya dari sisi bahwa ini ada daftar isian yang berisi pasal demi pasal. Nah, pasal demi pasal itulah kemudian dikaji,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7).
Ia menjelaskan, seluruh pemangku kepentingan, termasuk KPK, telah diberi ruang untuk memberikan masukan terhadap RKUHAP. Kajian tersebut, kata dia, sudah dirilis ke publik oleh juru bicara KPK dan dilengkapi dengan tambahan dari pimpinan.
“Harapannya tentu apa yang menjadi kajian kami, poin-poin yang sudah disampaikan, bisa didalami. Supaya tidak memberikan dampak atau efek yang kontraproduktif,” kata Setyo.
Ia menegaskan, pentingnya RKUHAP disusun secara transparan, partisipatif, dan mempertimbangkan kondisi aktual. Sebab hukum acara pidana merupakan bagian vital dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.