KPU: 3 provinsi baru di Papua belum daftar Pemilu 2024

Terdapat 34 provinsi yang melakukan pendaftaran parpol ke KPU.

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: Istimewa.

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyebut, pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 belum menyertakan tiga provinsi baru di Papua. Menurutnya, meski DPR telah mengesahkan tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, namun hanya partai politik di 34 provinsi yang mendaftar ke KPU.

"Jadi alam konteks pendaftaran parpol ini ada 34 provinsi untuk menerangkan tentang persyaratan kepengurusan di seluruh Indonesia. Jadi ada 34 provinsi," kata Idham Holik di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

Menurut Idham, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini juga telah dibahas bersama Komisi II DPR.

"Dalam konteks pendaftaran parpol, kami sampaikan kepada publik. Bahkan kami sampaikan dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI pada 7 Juli, kami sampaikan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 itu ada 34 provinsi. Pada saat itu pimpinan Komisi II DPR RI dan anggota menyatakan artinya memang seperti itu," ucap Idham.

Untuk menindaklanjuti tiga provinsi di Papua terkait keikutsertaan dalam Pemilu 2024, Idham mengatakan, KPU akan menerima audiensi Majelis Rakyat Papua (MRP) pada siang ini.