KPU berikan tenggat waktu untuk Oso mundur dari Hanura

Surat tersebut telah dikirimkan oleh KPU tertanggal 8 Desember kepada Oso. 

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menerima Penasehat Hukum Oesman Sapta Odang, Gugum Ridho Putra (tengah) dan Dodi Abdul Kadir, terkait status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (30/11)./AntaraFoto

Komisi Pemilihan Umum berikan waktu 21 Desember kepada Oesman Sapta Odang alias Oso untuk mengundurkan diri dari pengurus Partai Hanura jika ingin dimasukan dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan, hal itu sesuai dengan hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta agar nama Oso dimasukan dalam DCT. Maka, Oso harus memenuhi terlebih dahulu keputusan MK yang menyebutkan bahwa calon DPD, tidak boleh berasal dari pengurus partai. 

"Maka, kami meminta kepada pak Oso sebagai Ketua Umum Hanura, untuk melengkapi juga syarat pencalonan berupa surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember," tegasnya di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (12/12). 

Surat tersebut telah dikirimkan oleh KPU tertanggal 8 Desember kepada Oso. 

Evi menegaskan, calon anggota DPD haruslah berasal dari Perseorangan, hal itu berlandaskan hukum soal UUD 1945.