KPU gelar pleno bahas putusan MA dan DPT ganda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk merundingkan hasil putusan Mahkamah Agung.

Komisioner KPU RI Viryan (kanan) bersama Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC) Gugun Muhammad (tengah) dan Direktur Perluasan Partisipasi Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdi Akbar (kiri) menjadi pembicara dalam dialog tentang pemilu di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (15/9)/ Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk merundingkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 soal larangan mencalonkan diri pada pemilihan legislatif bagi mantan napi koruptor.

Pasalnya, menurut Komisioner KPU Viryan Aziz hingga saat ini KPU belum mendapatkan dokumen resmi dari MA terkait hasil putusan uji materi PKPU itu.

"Kami masih menunggu dokumen resmi putusan MA. Kami sudah meminta kepada jajaran Sekretaris Jenderal KPU segera mencari atau mendapatkan dokumen tersebut agar kami bahas di rapat pleno. Insya Allah kalau tidak malam ini besok kami akan rapat untuk membahas hal tersebut," ujar Viryan Aziz di gedung KPU, Jakarta, Sabtu (15/9).

Oleh karena itu, menurutnya, KPU perlu berhati-hati sebelum melakukan revisi terhadap PKPU nantinya. Kendati demikian, Viryan menambahkan tetap menghargai dan akan menindaklanjuti putusan tersebut.

"Jadi situasi sekarang relatif kompleks, maka kami harus hati-hati dan cermat untuk merevisi peraturan kami. Poinnya kami tetap menghargai dan akan tindaklanjuti putusan MA," ungkapnya.