sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua WNA Timur Tengah di Madiun masuk DPT Pemilu 2019 

Selain dua WNA Timur Tengah, satu WNA asal Malaysia juga masuk dalam DPT Pemilu 2019 di Madiun.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 05 Mar 2019 10:00 WIB
Dua WNA Timur Tengah di Madiun masuk DPT Pemilu 2019 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur, menemukan data dua warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Selain itu, seorang WNA asal Malaysia juga terdaftar sebagai pemegang hak pilih di wilayah tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan, terdapat total 35 WNA di Madiun yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun. Sebanyak 27 WNA di antaranya, telah memiliki KTP elektronik (KTP-el).

"Selanjutnya kami lakukan pengecekan ke KPU, ternyata dari 27 WNA yang memiliki KTP-el, ada tiga orang WNA yang masuk dalam DPT," ujar Kokok Heru Purwoko di Madiun, Selasa (5/3).

Tiga WNA itu terdiri dari satu WNA berkebangsaan Malaysia dan dua dari Timur Tengah. Mereka terdaftar di TPS 7 Tawangrejo, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Madiun merekomendasikan kepada KPU Kota Madiun agar tiga WNA itu ditandai dan dicoret dari daftar DPT. Ini penting agar ketiganya dipastikan tidak menerima formulir C6 dan tidak memilih pada pemilu 17 April 2019 mendatang.

Menurut Heru, nama ketiga WNA itu diduga masuk dalam DPT karena kesalahan pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas KPU.

Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djatikusumo, membenarkan jumlah total WNA di Kota Madiun sebanyak 35 orang. Jumlah tersebut terdiri dari tujuh orang berkebangsaan China, enam orang warga Negara Yaman, tiga dari Malaysia, dan sisanya berasal dari Filipina, Belanda, dan Inggris. 

"Dari jumlah 35 WNA tersebut, 27 di antaranya sudah memiliki KTP-el. Keberadaan WNA tersebut terus kami pantau," kata Nono.

Sponsored

Ia menjelaskan, pembuatan KTP-el bagi warga negara asing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pembuatan KTP-el bagi warga negara asing, harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan, di antaranya telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan mengajukan pembuatan KTP. Untuk KK, bisa melalui ikatan sponsor atau keluarga. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid