sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU gelar pleno bahas putusan MA dan DPT ganda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk merundingkan hasil putusan Mahkamah Agung.

Soraya Novika
Soraya Novika Sabtu, 15 Sep 2018 23:50 WIB
KPU gelar pleno bahas putusan MA dan DPT ganda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk merundingkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 soal larangan mencalonkan diri pada pemilihan legislatif bagi mantan napi koruptor.

Pasalnya, menurut Komisioner KPU Viryan Aziz hingga saat ini KPU belum mendapatkan dokumen resmi dari MA terkait hasil putusan uji materi PKPU itu.

"Kami masih menunggu dokumen resmi putusan MA. Kami sudah meminta kepada jajaran Sekretaris Jenderal KPU segera mencari atau mendapatkan dokumen tersebut agar kami bahas di rapat pleno. Insya Allah kalau tidak malam ini besok kami akan rapat untuk membahas hal tersebut," ujar Viryan Aziz di gedung KPU, Jakarta, Sabtu (15/9).

Oleh karena itu, menurutnya, KPU perlu berhati-hati sebelum melakukan revisi terhadap PKPU nantinya. Kendati demikian, Viryan menambahkan tetap menghargai dan akan menindaklanjuti putusan tersebut.

"Jadi situasi sekarang relatif kompleks, maka kami harus hati-hati dan cermat untuk merevisi peraturan kami. Poinnya kami tetap menghargai dan akan tindaklanjuti putusan MA," ungkapnya.

Sisir pemilih ganda

Selain membahas putusan MA, KPU diagendakan akan membicarakan hasil penyisiran pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. "Besok, Minggu (16/9) rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT hasil perbaikan nasional," imbuhnya.

Viryan mengatakan hampir semua KPU provinsi telah melakukan pembersihan data ganda. Namun, beberapa daerah masih belum selesai lantaran adanya tambahan temuan yang diberikan oleh partai politik.

Sponsored

"Hampir seluruh KPU provinsi sudah merampungkan rapat rekapitulasi DPT tingkat provinsi. Rapat rekapitulasi tingkat provinsi sedang berjalan, beberapa sedang menyelesaikan data ganda. Ada yang belum selesai karena masih ada proses data terhadap temuan dari parpol atau Bawaslu yang harus diselesaikan. Jadi kami ingin, data ganda ini selesai di daerah," tuturnya.

KPU telah melakukan penyisiran data bersama dengan KPU dan Bawaslu selama 10 hari. Dengan mengadakan tiga kali pertemuan. "Selama 10 hari, KPU bersama parpol, Bawaslu di tingkat pusat paling tidak sudah tiga kali melakukan pertemuan membahas teknis data," sambungnya.

Menurutnya, saat ini jumlah data ganda dalam DPT berada di bawah angka 1 juta. Angka ini turun drastis dari data ganda yang sebelumnya tercatat 185 juta. "Sekarang di bawah 1%, atau sama dengan di bawah 1 juta. Kami masih menunggu data-data hasil dari pencermatan KPU kabupaten/kota yang direkap oleh KPU provinsi di hari ini sampai malam dan harapannya bisa kami bersihkan, sebersih mungkin," tuturnya.

Penyisiran data ganda telah dilakukan KPU sejak Rabu (5/9). Dijadwalkan bila rangkum, KPU akan melakukan rekapitulasi secara nasional pada Minggu (16/9).

Berita Lainnya
×
tekid