KPU hadiri sidang mediasi dengan Partai Ummat di Bawaslu

KPU akan hadiri mediasi dengan Partai Ummat hari ini (19/12).

Logo Partai Ummat. Dok Partai Ummat.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, memastikan pihaknya akan hadir dalam sidang mediasi dengan Partai Ummat perihal gugatan terhadap keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, hari ini.

"KPU akan datang dalam sidang mediasi," kata Idham Holik kepada wartawan, Senin (19/12).

Dia menegaskan, sikap KPU ini guna menghormati hak hukum partai politik (parpol) calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu maupun di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Idham mengatakan, pihaknya telah menkonsolidasikan gugatan ini kepada dua KPU Provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota yang merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Diketahui, Partai Ummat menggugat keputusan KPU ke Bawaslu usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat, 16 Desember 2022.