sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU hadiri sidang mediasi dengan Partai Ummat di Bawaslu

KPU akan hadiri mediasi dengan Partai Ummat hari ini (19/12).

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 19 Des 2022 10:56 WIB
KPU hadiri sidang mediasi dengan Partai Ummat di Bawaslu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, memastikan pihaknya akan hadir dalam sidang mediasi dengan Partai Ummat perihal gugatan terhadap keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, hari ini.

"KPU akan datang dalam sidang mediasi," kata Idham Holik kepada wartawan, Senin (19/12).

Dia menegaskan, sikap KPU ini guna menghormati hak hukum partai politik (parpol) calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu maupun di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Idham mengatakan, pihaknya telah menkonsolidasikan gugatan ini kepada dua KPU Provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota yang merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Diketahui, Partai Ummat menggugat keputusan KPU ke Bawaslu usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat, 16 Desember 2022.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menegaskan, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat. Menurut Nazarudin, pihaknya keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut, yakni tidak lolos karena tidak memenuhi syarat di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. 

Dia menyatakan, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai. 

"Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ucapnya.

Sponsored

Selain itu, Nazaruddin mengaku, pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari KPU dalam proses perbaikan peserta Pemilu 2024. Dia mengaku dipersulit oleh pihak KPU.

"Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," tutur Nazaruddin.

Berita Lainnya
×
tekid