KPU umumkan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024

Pendaftaran Pemilu 2024 dimulai pada 1-13 Agustus.

ilustrasi. Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pendaftaran dan verifikasi partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024 hari ini (29/7). Menurut KPU, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dimulai pada 1-14 Agustus 2022.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pemilu 2024 dan juga Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

"Hari ini tanggal 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitu pengumuman pendaftaran partai politik," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat.

Anggota KPU Idhma Holik, pada saat pendaftaran Pemilu 2024, mulai 1-13 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 16.00  WIB. Khusus untuk 14  Agustus atau hari terakhir, KPU membuka masa pendaftaran atau waktu pendaftaran pukul 08.00 WIB dan tutup pada pukul 23.59 menit WIB.

Berikut tahapan pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022: