KUHP disahkan, DPR dorong masyarakat gugat ke MK

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memahami ada masyarakat yang tidak setuju pengesahan RUU KUHP jadi UU.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto Antara

DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Masyarakat yang keberatan disarankan menempuh jalur hukum.

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, sebelum disahkan menjadi undang-undang, sosialisasi RKUHP sudah berjalan cukup panjang. Tetapi untuk membuat keputusan yang memuaskan banyak orang dengan berbagai macam kepentingan tentu sulit.

"Biarlah ini berjalan. Akan ada sosialisasi lanjutan dan ada proses hukum. Kalau mereka merasa keberatan dan dirugikan dengan diberkakukan undang-undang ini, ada proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Lodewijk usai rapat paripurna di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut Lodewijk, DPR akan mengikuti apapun keputusan MK. Beberapa undang-undang yang DPR dan pemerintah sepakati harus direvisi, kalau itu memang perintah MK. Lodewijk berharap, masyarakat bisa memanfaatkan jalur hukum.

"Tapi itu (unjuk rasa) hak teman-teman untuk menyampaikan pendapat. DPR menghargai masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Selama tidak melanggar aturan, kan tidak ada masalah," ujar dia.