Langgar aturan, Jokowi diminta tolak menteri rangkap jabatan

Jokowi diminta agar tidak memilih calon menteri yang menolak mundur dari jabatannya di parpol.

Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/8). /Antara Foto

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak memilih pengurus partai sebagai calon menteri di Kabinet Kerja jilid II. Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Indonesia, Pangi Syarwi Chaniago, menteri rangkap jabatan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

"Di pasal 23 ayat C (UU) itu (disebutkan) menteri tidak boleh rangkap jabatan. Terutama pada memimpin organisasi-organisasi yang dibiayai oleh APBN dan APBD," ujar Pangi dalam sebuah diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8).

Menurut Pangi, seharusnya Jokowi tidak kesulitan memilih calon menteri yang bukan pengurus atau ketua umum partai. Selain itu, Jokowi pun bisa meminta calon menteri yang ia pilih untuk mundur dari jabatannya di partai politik. "Tidak boleh ada narasi menteri bisa loyalitasnya ganda," ujar Pangi. 

Saat berkampanye pada 2014, Jokowi memang sempat membangun narasi menolak menteri rangkap jabatan. Namun, Jokowi tetap mempertahankan Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian kendati Airlangga terpilih sebagai Ketua Umum Golkar pada 2018. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai seharusnya Jokowi mencopot Airlangga dari jabatan menteri. Menurut dia, tak sulit bagi Jokowi menemukan pengganti Airlangga yang kompeten di bidang perindustrian.