Mahfud MD: Keputusan MK final, silakan Prabowo-Gibran daftar ke KPU

Menurut Mahfud keputusan MK sudah mengikat. Prabowo-Gibran pun bisa melenggang mendaftar ke KPU.

Mahfud MD. Foto: Ist

Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapkan pada perkara gugatan terkait syarat capres-cawapres. Ada dua keputusan yang dikeluarkan, dan semuanya menguntungkan bagi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk berduet maju di Pilpres 2024.

Putusan yang pertama pada 16 Oktober intinya MK menetapkan bahwa batas usia minimum capres dan cawapres adalah 40 tahun, atau pernah menjadi/sedang menjabat kepala daearah. Dan putusan kedua, hari ini, gugatan agar batas maksimum capres/cawapres 70 tahun tidak dikabulkan. Prabowo sendiri lahir pada 17 Oktober 1951 yang berarti 72 tahun.
 
Mahfud MD yang menjadi cawapres mendampingi Ganjar Pranowo ditanya wartawan soal keputusan MK tersebut. Menurut cawapres yang pernah menjawab sebagai Ketua MK (2008-2013) itu, dua keputusan itu sudah final.

"Ya kan sudah diputus, ya sudah. Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar, karena menurut putusan MK boleh di atas 70 tahun," kata Mahfud di kawasan M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Mahfud tidak mau berpolemik soal berbagai isu di belakang keputusan tersebut.  Yang jelas, menurut Mahfud keputusan MK sudah mengikat. Prabowo-Gibran pun bisa melenggang mendaftar ke KPU.

"Soal tepat atau tidak tepat, proses dan mekanisme pengambilan keputusannya, itu soal lain. Tapi putusan MK itu sendiri mengikat," paparnya.