sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD: Keputusan MK final, silakan Prabowo-Gibran daftar ke KPU

Menurut Mahfud keputusan MK sudah mengikat. Prabowo-Gibran pun bisa melenggang mendaftar ke KPU.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Senin, 23 Okt 2023 21:34 WIB
Mahfud MD: Keputusan MK final, silakan Prabowo-Gibran daftar ke KPU

Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapkan pada perkara gugatan terkait syarat capres-cawapres. Ada dua keputusan yang dikeluarkan, dan semuanya menguntungkan bagi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk berduet maju di Pilpres 2024.

Putusan yang pertama pada 16 Oktober intinya MK menetapkan bahwa batas usia minimum capres dan cawapres adalah 40 tahun, atau pernah menjadi/sedang menjabat kepala daearah. Dan putusan kedua, hari ini, gugatan agar batas maksimum capres/cawapres 70 tahun tidak dikabulkan. Prabowo sendiri lahir pada 17 Oktober 1951 yang berarti 72 tahun.
 
Mahfud MD yang menjadi cawapres mendampingi Ganjar Pranowo ditanya wartawan soal keputusan MK tersebut. Menurut cawapres yang pernah menjawab sebagai Ketua MK (2008-2013) itu, dua keputusan itu sudah final.

"Ya kan sudah diputus, ya sudah. Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar, karena menurut putusan MK boleh di atas 70 tahun," kata Mahfud di kawasan M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Mahfud tidak mau berpolemik soal berbagai isu di belakang keputusan tersebut.  Yang jelas, menurut Mahfud keputusan MK sudah mengikat. Prabowo-Gibran pun bisa melenggang mendaftar ke KPU.

"Soal tepat atau tidak tepat, proses dan mekanisme pengambilan keputusannya, itu soal lain. Tapi putusan MK itu sendiri mengikat," paparnya.

"Putusannya itu sendiri final, bahwa Pak Prabowo umur 70 lebih boleh ikut menjadi capres, Gibran umur 36 dengan pengalaman menjadi kepala daerah juga boleh ikut menjadi pasangan, calon wakil presiden," papar Mahfud.

Ia pun merespons adanya kecurigaan bahwa proses dua putusan MK itu   mengandung unsur permainan karena ikatan emosional antara hakim dan pihak tertentu, maka itu adalah wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya.

"Itu nanti, kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," tutur dia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid