Mantan napi korupsi nyaleg dianggap rusak institusi negara

Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan praktik korupsi sudah lazim terjadi di DPR.

Peneliti Ilmu Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro. (Kudus Purnomo Wahidin/Alinea)

Melihat perjalanan demokrasi pasca reformasi yang kerap diwarnai korupsi, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memandang iklim berdemokrasi di Indonesia saat ini sudah kebablasan. Ia mengatakan demokrasi telah dijadikan jalan baru bagi segelintir pihak, untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Mahfud mengatakan peluang korupsi, dapat dilakukan melalui lembaga demokrasi, seperti DPR yang memproduksi Undang-undang. Karenanya dia sepakat mantan napi korupsi tak diberi kesempatan untuk ikut berkontestasi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

"Misalnya anda mau korupsi sesuatu lewat DPR saja, pesan pasal, pesan undang-undang, disitu korupsi bisa dilakukan," kata Mahfud di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (6/9).

Hal tersebut menurutnya kerap terjadi manakala Undang-undang atau pasal sedang disusun oleh DPR. Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud mengaku tahu persis praktik tersebut.

"Minimal yang sampai hari ini ada di penjara itu ya karena menjual pasal, jadi kamu mau pasal apa bayar dia, sekarang ada delapan orang dipenjara dari DPR," ungkapnya.