Mantan koruptor ikut pilkada, Mahfud MD: Jangan gugat PKPU

KPU membuat PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017

Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12).AntaraFoto

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku tak dapat berbuat banyak terkait diperbolehkannya mantan narapidana koruptor yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Memang putusan MK (Mahkamah Konstitusi) begitu sih," kata Mahfud, saat ditemui di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Undang-undang ini telah dibatalkan MK.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang keluar 9 Juli 2015, MK mengabulkan permohonan agar Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan. Pasal tersebut memuat ketentuan bahwa mantan narapidana dilarang ikut pilkada.

Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 7 huruf g UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. MK juga menilai bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.