Masukan DPR ke pemerintah soal Pilkada Serentak 2020

DPR mendorong agar pelaksanaan pilkada kembali dikaji ulang.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon

Pandemi coronavirus (Covid-19) di Indonesia semakin meluas. Bahkan, diprediksi akan mengganggu jalannya Pilkada Setentak 2020.

Untuk itu, DPR mendorong agar pelaksanaan pilkada kembali dikaji ulang. "Maka, DPR RI meminta kepada pemerintah untuk mengkaji pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah menjalarnya wabah nasional virus corona," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta, Senin (16/3).

Menurut politisi Gerindra ini, ada dua kemungkinan yang bisa dipertimbangkan oleh pemerintah, yakni: Pertama, pemerintah bisa mempertimbangkan agenda Pilkada Serentak 2020 diundur. 

Kedua, kalau pun tidak diundur, ia mendorong pemerintah memberlakukan mekanisme tertentu guna menghindari penyebaran coronavirus.

Oleh karena itu, DPR RI meminta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan unsur civil society yang bergerak dalam isu kepemiluan, untuk duduk bersama membuat kajian khusus.