Membaca peluang pinangan Jokowi pada JK

Beberapa pengamat menilai, peluang JK sangat besar untuk dipinang Jokowi kembali jika judicial review UU Pemilu gol.

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/7)./ Antarafoto

Pengamat Politik Sinergi Data Indonesia (SDI) Barkah Pattimahu menilai, pengajuan kembali Pasal 169 huruf (n) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah bagian dari skenario cawapres di Pilpres 2019.

"Agenda judicial review, saya membacanya adalah salah satu bagian tak terpisahkan dari skenario nama wapres ini belum dimunculkan," ungkapnya kepada Alinea, Jumat (27/7). 

Setelah peninjauan kembali itu sudah ada putusan, maka Jokowi baru akan mengumumkan siapa wakil yang akan mendampinginya. Nama JK sendiri ia nilai berpeluang besar menjadi rekan duet eks Gubernur DKI Jakarta itu kembali.

Ada sejumlah alasan mengapa JK dianggap punya kans besar untuk jadi calon RI-2. Pasalnya, sosok JK disebut-sebut bisa diterima oleh seluruh kalangan, termasuk kantung-kantung Islam. Apalagi, keterikatan emosional sudah terbangun selama nyaris lima tahun memimpin Indonesia sekarang ini.

Kekurangan Jokowi, sambungnya, bisa terisi oleh JK. Tak hanya itu, JK juga memiliki kepemimpinan relatif baik dan minim kontroversi, khususnya di kalangan masyarakat Islam.