Menanti 'ajal' TV analog

Pemerintah tidak bisa memaksa perusahaan pertelevisian di Indonesia segera beralih ke siaran digital.

Foto ilustrasi seseorang memegang remote TV digital/Foto Pixabay.

Migrasi dari televisi (TV) analog menuju TV digital masih menunggu payung hukum. Diharapkan melalui regulasi itu dapat ditentukan tenggat waktu diberhentikannya layanan televisi analog di seluruh Indonesia (analog switch off).

"Analog switch off itu hanya bisa kita berlakukan kalau payung hukumnya sudah tersedia. Kami berharap payung hukum ini bisa cepat diberlakukan sehingga ada batas waktu kapan berakhirnya layanan televisi analog di Indonesia dan kapan kita memulai secara penuh berlangsungnya televisi digital di Indonesia," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).

Hal itu, kata Johnny, bisa diatur dalam legislasi primer Undang-Undang Penyiaran. Sebelumnya, Kominfo menargetkan penetapan Revisi UU Penyiaran pada Desember 2020. Sehingga dapat ditargetkan pula pada April 2022 siaran TV analog dapat seluruhnya beralih ke digital tepat di Hari Penyiaran Nasional 2022.

Pemerintah, jelas dia, tidak bisa memaksa perusahaan pertelevisian di Indonesia segera beralih ke siaran digital mengingat hal itu berkaitan pula dengan penyediaan infrastruktur yang dilakukan secara internal perusahaan pertelevisian tersebut.

Namun, pemerintah bisa mengatur kapan tenggat waktu berakhirnya layanan frekuensi analog untuk perusahaan televisi di Indonesia melalui frekuensi publik yang disediakan negara tersebut.