Menurut Mendagri Tito Karnavian, perbedaan data disebabkan oleh perbedaan waktu pencatatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklarifikasi polemik perbedaan data dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan, yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Merujuk Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SPID) yang terhubung langsung ke seluruh pemda, Tito menjelaskan, dana yang mengendap tercatat sebesar Rp 215 triliun. Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu Purbaya adalah Rp233 triliun per Agustus 2025. Dus, terdapat selisih Rp18 triliun.
Menurut Tito, perbedaan data disebabkan oleh perbedaan waktu pencatatan. Data yang digunakan Menkeu Purbaya bersumber dari BI per 31 Agustus 2025, sedangkan data Kemendagri sudah diperbarui hingga Oktober 2025.
“Ada perbedaan waktu, satu di bulan Agustus. Data di kita bulan Oktober. Nah, antara Agustus sampai Oktober itu ada enam minggu, uang kita itu tidak statis,” kata Tito saat kunjungan kerja di Manado, Kamis (23/10).
"Ke mana Rp18 triliun itu? Ya, dibelanjakan,” lanjutnya, sekaligus menampik kekhawatiran publik soal anggaran yang tidak terserap.