Mendagri ingatkan penjabat kepala daerah buat laporan 3 bulan sekali

Masa jabatan penjabat paling lama satu tahun dan akan diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Puspen Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (pj) kepala agar membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap tiga bulan sekali. Hal ini disampaikan Mendagri saat melantik lima penjabat gubernur di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, hari ini.

"Para penjabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali kepada Bapak Presiden melalui Mendagri, ini (untuk) konteks gubernur. (Sedangkan) bupati/wali kota (melaporkan) kepada Mendagri melalui gubernur. Demikian mekanismenya," ujar Tito Karnavian, Kamis (12/5).

Mendagri menjelaskan, aturan tersebut sudah sesuai dengan amanat undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP). Laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan sekali ini sebagai mekanisme evaluasi kinerja para penjabat gubernur dan bupati/wali kota dalam masa jabatan yang berlangsung paling lama satu tahun. Masa jabatan para penjabat dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau orang yang berbeda berdasarkan evaluasi kinerja.

"Nanti kita akan lihat apa yang dia kerjakan, sampai kita menerima masukan di lapangan nanti," jelasnya.

Tito menambahkan, masa jabatan para penjabat paling lama satu tahun dan akan diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.