sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendagri ingatkan penjabat kepala daerah buat laporan 3 bulan sekali

Masa jabatan penjabat paling lama satu tahun dan akan diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 12 Mei 2022 15:50 WIB
Mendagri ingatkan penjabat kepala daerah buat laporan 3 bulan sekali

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (pj) kepala agar membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap tiga bulan sekali. Hal ini disampaikan Mendagri saat melantik lima penjabat gubernur di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, hari ini.

"Para penjabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali kepada Bapak Presiden melalui Mendagri, ini (untuk) konteks gubernur. (Sedangkan) bupati/wali kota (melaporkan) kepada Mendagri melalui gubernur. Demikian mekanismenya," ujar Tito Karnavian, Kamis (12/5).

Mendagri menjelaskan, aturan tersebut sudah sesuai dengan amanat undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP). Laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan sekali ini sebagai mekanisme evaluasi kinerja para penjabat gubernur dan bupati/wali kota dalam masa jabatan yang berlangsung paling lama satu tahun. Masa jabatan para penjabat dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau orang yang berbeda berdasarkan evaluasi kinerja.

"Nanti kita akan lihat apa yang dia kerjakan, sampai kita menerima masukan di lapangan nanti," jelasnya.

Tito menambahkan, masa jabatan para penjabat paling lama satu tahun dan akan diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.

"Oleh karena itu, para penjabat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali kepada Bapak Presiden melalui Mendagri," pungkas dia.

Berikut daftar lima Pj Gubernur yang resmi dilantik: 

1.Pjs Gubernur Banten Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten)

Sponsored

2. Pjs Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM)

3. Pjs Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri)

4. Pjs Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga)

5. Pjs Gubernur Papua Barat Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri).

Berita Lainnya
×
tekid