Menggunakan Sirekap pada Pilkada 2020 potensi melanggar aturan

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018 KPPS wajib membuat dan memberikan berita acara serta sertifikat hasil perhitungan.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon.

Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada Pilkada 2020 berpotensi melanggar regulasi.

Adapun, regulasi yang dimaksud Zulfikar ialah Pasal 21 huruh h Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam norma itu menyebutkan, tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib membuat dan memberikan berita acara serta sertifikat hasil perhitungan.

"Untuk menegaskan bahwa sebenarnya, perhitungan yang resmi itu pakai berita acara dan sertifikat itu," kata Zulfikar, dalam rapat Komisi II DPR, yang disiarkan secara virtual, Kamis (12/11).

Namun demikian, dia mengapresiasi rencana penggunaan Sirekap pad Pilkada 2020 tersebut. Terlebih, penggunaan penghitungan suara elektronik turut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.