Mulus, Firli Bahuri sah jadi Ketua KPK jilid V

Tidak ada anggota DPR yang menolak komposisi pimpinan KPK hasil uji kepatutan dan kepantasan.

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9). /Antara

DPR RI resmi menetapkan lima orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023. Kelima pimpinan KPK yang baru itu disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/4). 
 
Pengesahan diawali pembacaan laporan proses dan mekanisme uji kepatutan dan kepantasan capim KPK jilid V yang digelar Komisi III DPR RI. Laporan dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III Azis Syamsuddin. 

Pemimpin rapat Fahri Hamzah kemudian menanyakan pendapat peserta rapat atas laporan tersebut. "Apakah laporan Ketua Komisi III tentang uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 dapat kita setujui untuk ditetapkan sebagai pimpinan KPK ini?" tanya Fahri. 

Seluruh anggota DPR yang hadir satu suara. "Setuju," jawab mereka, serempak. 

Sebelummya, Aziz menyebut kelima pimpinan KPK yang baru dipilih berdasarkan voting. Usai voting, anggota Komisi III kemudian bermusyawarah dan sepakat menunjuk Firli sebagai Ketua KPK. 

"Saudara Firli Bahuri berperan sebagai ketua. Wakil ketua, saudara Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata," ujar dia.