Nasib guru: Bakal dihapus dari formasi CPNS, PPPK tak jelas

Proses rekrutmen via PPPK mempunyai catatan kelam bagi para guru.

Siswa menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan Jakarta Nanyang School, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). Foto Antara/Fauzan.

Pemerintah didesak untuk memberikan penjelasan soal rencana penghapusan formasi guru dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada formasi 2021. Tujuannya, untuk memberikan kepastian status terhadap guru. Apalagi program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai belum jelas konsep dan mekanismenya.

"Guru harus memiliki kejelasan status, kejelasan kesejahteraan dan kejelasan jaminan sosialnya, baru kita akan berbicara tentang mutu guru ke depan harus memiliki kompetensi dan skill apa saja," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, dalam keterangannya, Senin (4/12).

Menurutnya, selama tidak ada tiga kejelasan status dan jaminan sosial terhadap guru.

"Tidak usah bicara dulu soal tuntutan guru harus punya mutu, kompetensi, dan skill, tidak usah juga soal target Pendidikan kita yang berkualitas, jauh panggang dari api," tegasnya.

"Karena guru pensiun menurut proyeksi kemendikbud pada 2021-2025 mencapai 316.535 guru, belum termasuk yang meninggal dunia, lantas bagaimana cara memenuhi kebutuhan guru yang totalnya 960 ribu?," lanjutnya.