Operasi senyap revisi UU KPK dan lampu hijau dari Istana

Baleg DPR RI menutup rapat-rapat informasi terkait rapat 3 September yang menyepakati revisi UU KPK.

DPR menyetujui revisi UU KPK selang beberapa hari sebelum gelaran uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK. Alinea.id/Dwi Setiawan

Ruang rapat paripurna DPR lengang. Terlihat hanya sekitar 70 orang yang hadir dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10) siang itu. Padahal, DPR sedianya akan membahas rencana merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dimulai sekira pukul 11.00 WIB, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto itu berjalan lancar. Tak ada perdebatan alot mewarnai rapat paripurna. Pandangan fraksi didesain supaya disampaikan secara tertulis. 

Seolah sudah dikoordinasi, fraksi-fraksi setuju menjadikan revisi UU KPK sebagai RUU inisiatif DPR. Terhitung, hanya sekitar 20 menit yang dibutuhkan fraksi-fraksi DPR untuk mencapai kata sepakat. 

Selang beberapa jam, Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar konferensi pers dadakan di Media Center KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Kepada para juru warta, Agus mengatakan, KPK sedang berada di ujung tanduk. 

Selain lolosnya capim KPK yang bermasalah ke tahap akhir seleksi, menurut Agus, lembaga antirasuah juga terancam kehilangan taji karena rencana revisi UU KPK. "Kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak," ujar dia.