Pakar hukum soal pemecatan Arief Budiman: KPU dan Bawaslu mirip Tom and Jerry, DKPP Spike

Tidak ada salahnya Ketua KPU bela bawahannya menggugat ke PTUN.

Ketua KPU Arief Budiman tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Foto Antara/Galih Pradipta.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai sanksi pemberhentian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, aneh. Bahkan, Feri menyebut keputusan DKPP tersebut mengganggu marwah KPU.

“Bagi saya, aneh saja, orang yang (menemani temannya) menempuh jalur hukum kemudian dianggap melanggar etik,” ucapnya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (20/1).

Menurut Feri, tindakan Arief Budiman dapat disebut bentuk kepedulian atasan terhadap bawahannya, bukan pelanggaran hukum. Semestinya, jelas Feri, tindakan menemani Evi Novida Ginting Manik diperbolehkan.

Baginya, tidak ada masalah Arief Budiman mendukung anak buahnya itu untuk menggugat pemberhentian terhadap dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“(Ini hanya) menempuh jalur administrasi, bukan kasus pidana pelecehan seksual, bukan korupsi, bukan penyimpangan jabatan. Jika tindakan ke pengadilan melanggar etika, saya tidak habis pikir,” ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.