Pakar sebut konsep otorita IKN melanggar UUD 1945

Konsep otorita IKN sebenarnya melanggar UUD 1945 dan juga melanggar kedaulatan daerah.

Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Foto: setneg.go.id

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyebut, konsep otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai sesuatu yang sangat bahaya. Selain melanggar UUD 1945, menurutnya, konsep otorita juga melanggar kedaulatan daerah, melakukan aneksasi terhadap daerah oleh pemerintah pusat, dan bisa menyebabkan Indonesia bubar.

"Mengingat bahaya yang begitu besar, seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan undang-undang ibu kota negara ini dapat dituduh secara bersama-sama melakukan pelanggaran konstitusi yang sangat berat. Atau bisa juga dianggap melakukan persekongkolan yang membahayakan keberadaan negara kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, hukumannya pasti sangat berat. Biar ahli hukum yang membahas hal ini lebih lanjut," kata Anthony dalam keterangannya, Senin (7/3).

Anthony menjelaskan, bunyi awal kalimat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan, "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, ….”. Di sisi lain, setiap daerah mempunyai teritori wilayah, terdiri dari bumi dan air beserta isinya.

Menurut dia, kedua kalimat di atas mempunyai arti pemilik bumi dan air beserta isinya di dalam sebuah wilayah di Indonesia adalah kabupaten dan kota, yaitu satuan terendah dari sistem pemerintah daerah Indonesia.

"Karena provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, dan pemilik bumi dan air adalah kabupaten dan kota, maka provinsi tidak memiliki bumi dan air beserta isinya yang terletak di dalam wilayah provinsi bersangkutan. Karena semua itu adalah milik kabupaten atau kota," ujarnya.