PAN tolak RUU Pemilu, Zulhas: Belum saatnya

Ada 3 faktor PAN bersikap demikian. Regulasi dianggap masih relatif baru, salah satunya.

Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan. Foto Antara/Jojon

Partai Amanat Nasional (PAN) menolak Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Partai berlambang matahari terbit ini menilai regulasi belum perlu diubah.

"Partai Amanat Nasional berpendapat, bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi," kata Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, dalam keterangannya, Senin (25/1).

Setidaknya terdapat tiga alasan PAN menolak RUU Pemilu. Pertama, regulasi dianggap masih relatif baru diterapkan dan mengakomodasi penyelenggaraan pemilu.

"Sejauh ini, penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," tuturnya.

Kedua, revisi terbilang tidak mudah. Dia beranggapan, akan banyak kepentingan yang harus diakomodasi untuk mengubahnya, termasuk kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, hingga masyarakat.