Sebelum RUU KUHP diketok, DPR konsultasi ke Presiden

Bagi anggota DPR, penolakan masyarakat atas RUU KUHP baru karena informasi yang diterima masyarakat tidak menyeluruh.

Pemerintah meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP guna mendengarkan aspirasi masyarakat atas revisi UU tersebut./Antara Foto

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyampaikan sikap terkait penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP). Sikap fraksi akan disampaikan setelah menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta hari ini, Senin (23/9).

"Terkait dengan RUU KUHP, nanti disikapi setelah selesai rapat konsultasi dengan Presiden," ujar anggota Komisi III DPR Asrul Sani usai rapat Bamus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

Sebelum menuju Istana Presiden menemui Jokowi, seluruh fraksi di DPR baru saja menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Menurut Asrul, sikap DPR terkait terkait penundaan RUU KUHP akan disampaikan setelah menemui Jokowi.

"Ya tadi dibahas, tapi apa hasilnya belum bisa saya sampaikan. Nanti menunggu hasil konsultasi dengan Presiden dulu," katanya.

Ketika disinggung beberapa fraksi yang menolak penundaan, Asrul berdalih jika seluruh fraksi tidak melakukan voting. Dia menyebut jika DPR, termasuk fraksi PPP sepakat untuk menyampaikan langsung kepada Jokowi.