Politikus PDIP: Jokowi melawan konstitusi jika Pemilu 2024 ditunda

Secara yuridis, UUD 1945 mengatur presiden dipilih kembali untuk masa jabatan lima tahun.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira. Dokumentasi DPR

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR menyatakan, wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak memilik dasar hukum dan pijakan politik yang kuat. Pangkalnya, UUD 1945 mengatur pemilihan presiden (pilpres) setiap periodenya per lima tahun.

Karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melawan konstitusi apabila menyetujui bahkan melaksanakan wacana tersebut. "Karena Presiden disumpah untuk taat konstitusi," ujar anggota Fraksi PDIP DPR, Andreas Hugo Pareira, kepada Alinea.id, Senin (11/3).

Dirinya menerangkan, ada beberapa hal yang mungkin terjadi apabila Pemilu 2024 ditunda. Pertama, akan ada kekosongan jabatan semua jabatan yang dipilih oleh rakyat, baik presiden, gubernur, dan bupati/wali kota se-Indonesia; legislatif di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta DPD.

Kedua, harus mengamendemen UUD 1945 untuk menambah jabatan-jabatan yang dipilih rakyat atau, presiden mengeluarkan dekrit untuk penambahan masa jabatan. 

Kendati demikian, menurut Andreas, secara politik, penambahan jabatan ini menjadi ironi setelah DPR melalui Komisi II bersama pemerintah telah memutuskan agenda tahapan-tahapan Pemilu 2024. Apalagi, Komisi II DPR berisi wakil-wakil partai, termasuk dari partai-partai yang ketua umumnya mengusulkan penundaan pemilu.