Pemekaran Papua, Tito usul pemerintah pusat diberi kewenangan

Mendagri Tito sebut aspirasi pemekaran Papua cukup tinggi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) memberi salam pada sejumlah pejabat saat tiba di Griya Agung Palembang, Sumsel, Sabtu (21/3).Foto Antara/Feny Selly/pras.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyarankan, agar rencana pemekaran daerah Papua yang termaktub dalam Pasal 76 Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua tidak harus meminta persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Diketahui, dalam UU 21/2001 Pasal 76 disebutkan bahwa pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP. "Kita tahu bahwa memang Pasal 76 itu pemekaran provinsi harus mendapat persetujuan MRP DPRD. Nah, dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu opsi satu dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," kata Tito, dalam rapat bersama Pansus Otsus Papua DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Kamis (8/4).

Menurutnya, pemekaran wilayah Papua oleh pemerintah pusat dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan layanan publik agar mencapai kesejahteraan masyarakat. Kewenangan pemerintah pusat untuk memekarkan wilayah Papua, sambungnya, akan memperhatikan kesatuan sosial budaya, sumber daya manusia (SDM), ekonomi, serta aspirasi masyarakat Papua baik melalui MRP dan DPRP.

"Kenapa opsi ini disampaikan, karena opsi di MRP dan DPRP persetujuan kalau terkunci di sana, kalau deadlock di situ, sedangkan aspirasi pemekaran itu cukup tinggi kita rasakan," tutur Tito.

Dia menyebut, aspirasi pemekaran wilayah Papua banyak datang dari masyarakat, seperti dari daerah Papua Selatan, dari wilayah adat Saereri, Mamberamo, hingga Meepago Lapago.