Petisi Rakyat Papua desak pemerintah cabut UU Otsus dan tolak pemekaran

Pemekaran Papua melalui Daerah Otonomi Baru (DOB) justru menjadi lahan baru bagi militer Indonesia.

Presiden Jokowi menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/5/2022). Foto: Setkab.go.id.

Petisi Rakyat Papua (PRP) menyerukan agar Pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam pernyataan sikap, PRP mendesak pemerintah untuk menghentikan pemekaran Papua dan memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan referendum.

Koordiantor PRP Melvin Walela menyebut, pemekaran Papua melalui Daerah Otonomi Baru (DOB) justru menjadi lahan baru bagi militer Indonesia, untuk menjaga kepentingan eksploitasi sumber daya alam. Menurut dia, hal itu terbukti pascadisahkan kebijakan otsus jilid II yang tidak demokratis, dipaksakan pembangunan kepolisian resor (polres) di Dogiyai meskipun beberapa kali ditolak masyarakat. 

"Pembangunan Brimob di Yahukimo, dan beberapa wilayah lainnya. Pemekaran membuka lahan bisnis menengah untuk pemodal besar, bisnis minuman keras, judi dan prostitusi serta sembako," ujar Melvin dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Minggu (5/6).

Melvin menjelaskan, UU Otsus Jilid II ini disahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundang sembilan bupati yang berasal dari wilayah Pegunungan Tengah Papua. Pertemuan yang digelar pada Jumat 14 Maret 2022 itu, mengagendakan persiapan pemekaran provinsi di wilayah Papua khususnya Pegunungan Tengah. Pembahasan tersebut didasarkan pasal 76 ayat 3 UU 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua.

Adapun tuntutan pemekaran Ppovinsi, sebelumnya disampaikan oleh beberapa elite politik di Papua dengan berlandaskanan pada sejumlah hal yakni, Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat No. 125/72/3/2020 tentang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya; Deklarasi empat bupati (Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digul).