Pemerintah dinilai jilat ludah sendiri terkait aturan HET minyak goreng

Pelepasan HET minyak goreng kemasan dianggap amatiran.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto. Foto: dpr.go.id

Kebijakan pemerintah menaikan harga eceran tertinggi minyak (HET) goreng curah sebesar Rp14.000 per liter dan melepas harga minyak goreng kemasan pada mekanisme pasar dinilai sebagai pilihan kebijakan amatiran. Pemerintah juga dinilai menjilat ludahnya sendiri.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menegaskan, dalam membuat kebijakan terkait minyak goreng pemerintah terkesan mencoba-coba (trial and error). Akibatnya, kebijakan gampang berubah ketika menghadapi tekanan dari pihak tertentu.

Harusnya, kata Mulyanto, sebuah kebijakan dibuat berdasarkan berdasarkan riset  atau berdasarkan contoh praktik terbaik di negara lain. 

"Bukan kebijakan bongkar-pasang dan gonta-ganti, yang coba-coba. Tujuannya agar ada kepastian hukum dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat. Masyarakat sudah capek sekian bulan diombang-ambingkan oleh kebijakan minyak goreng pemerintah yang tidak jelas, yang banyak berteori, berwacana dan obral janji, namun malah berujung kelangkaan," ujar Mulyanto dalam keterangannya kepada Alinea.id, Jumat (18/3).

Mulyanto menilai, pemerintah menjilat ludah sendiri dalam kebijakannya. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya berjanji, kebijakan yang telah diambilnya baru akan dievaluasi pada Mei 2022. Selain itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga berjanji untuk tidak mencabut HET. Faktanya, baru pertengahan Maret, kebijakan minyak goreng sudah dicabut.