sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah dinilai jilat ludah sendiri terkait aturan HET minyak goreng

Pelepasan HET minyak goreng kemasan dianggap amatiran.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 18 Mar 2022 12:22 WIB
Pemerintah dinilai jilat ludah sendiri terkait aturan HET minyak goreng

Kebijakan pemerintah menaikan harga eceran tertinggi minyak (HET) goreng curah sebesar Rp14.000 per liter dan melepas harga minyak goreng kemasan pada mekanisme pasar dinilai sebagai pilihan kebijakan amatiran. Pemerintah juga dinilai menjilat ludahnya sendiri.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menegaskan, dalam membuat kebijakan terkait minyak goreng pemerintah terkesan mencoba-coba (trial and error). Akibatnya, kebijakan gampang berubah ketika menghadapi tekanan dari pihak tertentu.

Harusnya, kata Mulyanto, sebuah kebijakan dibuat berdasarkan berdasarkan riset  atau berdasarkan contoh praktik terbaik di negara lain. 

"Bukan kebijakan bongkar-pasang dan gonta-ganti, yang coba-coba. Tujuannya agar ada kepastian hukum dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat. Masyarakat sudah capek sekian bulan diombang-ambingkan oleh kebijakan minyak goreng pemerintah yang tidak jelas, yang banyak berteori, berwacana dan obral janji, namun malah berujung kelangkaan," ujar Mulyanto dalam keterangannya kepada Alinea.id, Jumat (18/3).

Mulyanto menilai, pemerintah menjilat ludah sendiri dalam kebijakannya. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya berjanji, kebijakan yang telah diambilnya baru akan dievaluasi pada Mei 2022. Selain itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga berjanji untuk tidak mencabut HET. Faktanya, baru pertengahan Maret, kebijakan minyak goreng sudah dicabut. 

"Menjilat ludah sendiri. Ini kan tidak konsisten," tutur dia.

Mulyanto pun mendesak pemerintah merancang kebijakan terbaru migor curah bersubsidi dengan HET Rp14.000 secara benar. Tujuannya, agar benar-benar dapat dilaksanakan dengan seksama, baik terkait dengan skema subsidi maupun sistem pengawasannya. 

Menurut Mulyanto, dengan sistem penjualan terbuka, maka peluang bagi penyimpangan migor curah bersubsidi ini tetap ada. Paling tidak ada tiga peluang penyimpangan tersebut, yakni larinya migor curah bersubsidi rumah tangga ke industri baik makanan, minuman maupun perhotelan.

Sponsored

Bahkan, menurutnya, migor curah bersubsidi ini disimpangkan untuk disaring ulang dan dikemas menjadi migor kemasan. Kemungkinan lain adalah beralihnya konsumen migor premium kepada migor curah bersubsidi.

"Kalau penyimpangan ini terjadi maka migor curah bersubsidi akan kembali langka," ucap Mulyanto.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kebutuhan minyak goreng sawit nasional pada 2021 sebesar 5,07 juta ton. Jumlah tersebut terdiri dari kebutuhan curah industri sebesar 32%, migor curah rumah tangga sebesar 42%, dan migor kemasan sebanyak 26%.  

Artinya, kebutuhan untuk migor curah rumah tangga ini adalah yang terbesar dibandingkan dengan migor curah industri atau migor kemasan. 

"Pemerintah harus membangun sistem pengawasan yang andal, agar migor curah rumah tangga ini tidak lari menjadi migor industri atau migor kemasan," ucap Mulyanto.

Berita Lainnya
×
tekid