Pemerintah putuskan perusahaan pers dapat insentif

Insentif pajak untuk perusahaan pers dalam tahap finalisasi

Ilustrasi wartawan perempuan mengambil gambar saat liputan/Foto Pixabay.

Pemerintah memastikan perusahaan pers di seluruh Indonesia akan mendapatkan insentif pajak. Hal ini selaras dengan kebijakan insentif relaksasi pajak untuk perusahaan dan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Informasi tersebut disampikan oleh Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dam Dewan Pers, Senin (20/4).

"Kami sudah koordinasi akhir pada Jumat (17/4) dalam Rapat Terbatas Menko Perekonomian (Airalngga Hartarto) bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Diputuskan, bahwa perusahaan pers mendapatkan insentif," papar Meutya.

Menurutnya, hingga saat ini rencana insentif tersebut dalam tahap finalisasi. Pemerintah masih meninjau lantaran semua perusahaan pers tidak sama. 

Politisi mantan jurnalis ini memastikan perusahaan pers akan dibantu pajaknya oleh pemerintah.