Pemerintah setujui RUU DOB Papua dibahas lebih lanjut

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, pemekaran tersebut bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan.

ilustrasi. Istimewa

Pemerintah menyetujui usul inisiatif DPR terkait tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua untuk dibahas lebih lanjut. Adapun ketiganya adalah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, pemekaran tersebut bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua.

"Atas nama pemerintah kami menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama, dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait. Baik dalam aspek formil, teknis, maupun aspek materi dan substansi, terutama terhadap hal-hal krusial yang perlu kita cermati bersama dan perlu diantisipasi secara bijaksana," kata Tito dalam rapat kerja tingkat I antara Komisi II DPR dengan Pimpinan DPD RI dan Mendagri di Senayan, Jakarta, Selasa (21/6)

Tito menjelaskan, pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPRtersebut. Menurut dia, prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).

"Pemekaran di Papua secara yuridis berdasarkan pada ketentuan Pasal 76 Undang-Undang 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 21 Tahun 2001, (yaitu dengan memperhatikan) hukum, kesatuan sosial budaya atau wilayah adat, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, kemampuan ekonomi, prediksi perkembangan pada masa yang akan datang dan juga aspirasi masyarakat Papua," ujarnya.