Pengajuan Polri untuk Plt gubernur dinilai tak berdasar

Selain dianggap bertentangan dengan UU, alasan kerawanan pada pengajuan itu juga dipertanyakan.

Personil Polri saat apel pasukan Operasi Lilin. (foto: Antara)

Dua perwira tinggi Polri, Irjen Iriawan dan Irjen Martuani Sormin diajukan untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur di provinsi yang akan menggelar Pilgub 2018. Hal tersebut untuk mencegah kekosongan posisi gubernur saat peralihan kepemimpinan dan permintaan dari Mendagri sebelum akhirnya diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Namun, Direktur Imparsial Al Araf menilai pemilihan perwira Polri aktif tersebut kental dugaan dimensi politisnya. Alhasil, kondisi ini dianggap rawan politisasi dan bisa menimbulkan kecurigaan publik adanya kepentingan politik di balik penunjukkan itu.

“Dalih penempatan perwira Polri aktif itu dalam rangka menjamin keamanan di daerah rentan konflik merupakan alasan yang tidak berdasar,” ujar Al Araf di Jakarta, Senin (29/1).

Al Araf menambahkan dalam upaya memastikan keamanan pelaksanaan Pilkada, langkah yang penting dan perlu dilakukan adalah mendukung dan memperkuat peran dan tugas yang dijalankan oleh kepolisian. Sedangkan penempatan perwira polisi aktif sebagai Plt gubernur di beberapa daerah bukannya memperkuat tetapi justru akan melemahkan peran-peran kepolisian di tengah proses pelaksanaan Pilkada.

“Langkah itu memunculkan polemik yang membuat kondisi politik menjadi kisruh, karena menempatkan institusi kepolisian menjadi disorot dan bahkan dicurigai sebagai instrumen pemenangan kandidat tertentu,” sambungnya.